Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Friday, February 22, 2013

LIBRALISASI EKONOMI DAN DOMINASI ASING



Oleh: Muhammad Muhibbuddin*

Paska runtuhnya ORBA Indonesia bukannya semakin menemukan kedaulatannya. Sebaliknya, kedaulatan Indonesia paska Orde Baru justru semakin hilang. Ini terjadi khususnya dalam sektor ekonomi. Barangkali tak banyak orang berpikir bahwa era reformasi ternyata juga menjadi  jalan lapang bagi penetrasi dan dominasi kepentingan asing di Indonesia dalam sektor ekonomi. Keterbukaan di era reformasi turut membuka seluas-luasnya pintu bagi para pemodal asing untuk menguasai aset-aset ekonomi nasional. Akibatnya, satu per satu aset-aset ekonomi penting nasional jatuh ke tangan asing.  Kekuatan ekonomi nasional di sektor migas, keuangan, perbangkan, ritel dan sebagainya, kini didominasi oleh asing. Era reformasi, yang oleh kebanyakan rakyat Indonesia dipandang sebagai era kebebasan dan keterbukaan, secara halus telah membawa dampak negativ (negative impact) bagi kedaulatan nasional: semakin bebas dan liarnya dominasi asing atas perekonomian Indonesia.

Institusionalisasi Kepentingan Asing
Ada sesuatu yang ganjil dalam sistem ekonomi-politik di Indonesia. Libralisasi ekonomi hanya dipandang sebagai bentuk kebebasan indifidu tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional dan spirit kerakyatan. Hal ini terlihat sekali sikap pemerintah yang cenderung memberi kebebasan sebesar-besarnya bagi para pemodal asing di Indonesia melalui undang-undang. Ada sejumlah produk perundang-undangan yang justru pro-asing. Di antaranya,  seperti dalam Syamsul Hadi dkk (Kudeta Putih:2012),  PP. Nomor 29 Tahun 1999 yang menyatakan pihak asing diperbolehkan menguasai 99% saham perbankan di Indonesia. Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. Dalam UU ini minyak dan gas di Indonesia dilibralkan dengan cara memberi peluang yang sama terhadap Pertamina sebagai perusahaan migas nasional dengan perusahaan migas milik swasta, termasuk milik swasta asing. Bahkan dalam penanaman modal, pemerintah juga mengeluarkan UU.No.25 Tahun 2007 untuk menjamin perlakuan yang sama antara investor domestik dengan pemodal asing. Bahkan yang lebih tragis bahwa sekitar 80% undang-undang di Indonesia paska reformasi adalah pro asing (Gatra, No.3, Tahun XVIII, 24-30 Desember 2011)
Dari penjelasan di atas jelas sekali bahwa Indonesia kini menjerat dirinya sendiri melalui proses institusionalisasi kepentingan para neolib asing. Institusi sendiri menurut Douglas C. North (Institutions, Institutional Change and Economic Performance: Cambridge University Press, 1990) merupakan aturan-aturan main dalam sebuah masyarakat atau secara formal, kendala-kendala yang dirancang manusia yang dapat membentuk prilaku mereka dalam interaksi sosial. Dengan demikian, lanjut North, institusi ini dapat menstrukturkan insentif dalam interaksi manusia, baik dalam interaksi politik, ekonomi, maupun sosial. Perubahan institusional membentuk cara masyarakat berkembang dari waktu ke waktu dan karenanya menjadi kunci dalam memahami perubahan sejarah. Dominasi dan libralisasi kepentingan asing di dalam negeri bukannya dipandang sebagai ancaman yang harus dibendung, melainkan justru dipandang sebagai “anugrah” yang dibebaskan untuk mengkolonisasi.
Melalui institusionalisasi, maka dominasi dan koloniasi asing  seolah menjadi legal. Padahal institusi itu sebenarnya bertentangan dengan konstitusi. Kekuatan asing di Indonesia menjadi semakin kukuh karena terinstitusikan, meski secara substansial bertentangan dengan konstitusi. Melalui institusionalisasi kepentingan tersebut, maka kekuatan asing semakin leluasa melakukan determinasi dan dominasi terhadap ekonomi nasional. Sehingga rakyat Indonesia dipaksa menjadi penonton di negaranya sendiri dalam hal pengelolaan ekonomi. Sebaliknya, para pihak asing justru menjadi subyek dan aktor utamanya. Sebab, melalui pintu institusi inilah, para pihak asing semakin bisa merebut dan mempengaruhi kekuasaan, khususnya dalam bidang ekonomi.
Melalui institusi kepentingan asing itu, kekuasaan (authority) dan kedaulatan (sovereignty) bangsa Indonesia, dengan sendirinya, terpreteli. Padahal kedaulatan, sebagaimana kata Jean Bodin (Six Book on Commonwealth:1606) merupakan ‘kuasa tertinggi’ (supreme power), absolut dan abadi atas rakyat dan warga negara dalam sebuah persemakmuran. Karena itulah, kedaulatan merupakan dasar kekuatan penting bagi eksisnya sebuah negara sekaligus sangat menentukan bagi efektifnya fungsi negara. Efektif dan tidaknya sebuah fungsi negara sangat berdasarkan pada eksistensi kedaulatan. Ketika kedaulatan negara sudah tergadaikan, melalui institusi kepentingan asing, maka negara bagi rakyat hanya menjadi simbol belaka: tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan apa-apa bagi rakyat.

Kontradiksi Kelas
Melalui institusi kepentingan asing tersebut, terlihat bagaimana sebuah negara merupakan alat bagi kelas tertentu untuk mengukuhkan kepentingannya. Sebagaimana kata Marx dan Engels bahwa negara tidak lain merupakan wujud perjuangan kelas. Dalam konteks institusi tersebut, negara telah digunakan oleh pihak kapitalis asing untuk melindungi kepentingannya. Melalui institusi dan regulasi, para pihak kapitalisme asing bisa merebut kedaulatan dan kemudian digunakan untuk menguasai aset-aset nasional. Melalui negara, kelas kapitalisme-borjuis asing bisa balik melakukan determinasi dan dominasi atas rakyat Indonesia sendiri.  Otonomi relatif  negara-pun menjadi hilang. Sebab, negara sudah berada dalam kuasa kapitalisme asing. Fungsi negara kemudian mau tidak mau lebih diorientasikan untuk membela kepentingan para kapitalisme asing itu sendiri daripada kepentingan rakyat.
Negara kemudian nampak tidak kuasa atau hilang. Namun hilangnya negara ini hanya terjadi dalam konteks rakyat Indonesia. Dalam konteks kapitalisme asing, negara justru diambil alih kekuasaannya dan kemudian dijadikan sebagai alat untuk menguasai aset-aset di dalamnya.  Negara kemudian menjadi alat penindas bagi kelas pemodal asing terhadap rakyat. Dari sinilah perlunya merebut kembali kedaulatan negara oleh rakyat dari tangan asing.

*Muhammad Muhibbuddin adalah anggota komunitas pecinta filsafat Rainbow Community, Yogyakarta.

Tuesday, December 6, 2011

TRAGEDI KARBALA DAN KEJAMNYA KEKUASAAN


Oleh: Muhammad Muhibbuddin*



Tragedi Karbala yang terjadi pada 10 Muharram tahun ke 61 H adalah cermin buramnya potret sejarah Islam. Dalam peristiwa berdarah ini, Imam Husein bin Ali bin Abi Thalib dan pengikutnya berjumlah 128 orang dibantai habis oleh tentara Yazid bin Mu’awiyyah, khalifah dari dinasti Umayyah. Imam Husein sendiri terbunuh secara sadis dalam peristiwa ini. Peristiwa inilah yang diperingati oleh kelompok Syi’ah hingga sekarang. Peringatan itu merupakan wujud simpati terhadap targedi Karbala yang turut menewaskan cucu Rasulullah tersebut. Karena peristiwa ini pula Imam Husein dikenal sebagai sayiidus Suhada’.



 
10 Muharram 61 H, bersamaan akan tenggelamnya matahari, mega merah pun mewarnai kemerahan ufuk barat, saat itulah padang Karbala memerah, banjir darah Al-Husein (sa) dan para syuhada’ Karbala. Bumi dan langit seolah menangis sedih mengiringi perginya Imam Husein dan para syuhada’ lainnya. Dari peristiwa tragis inilah, kelompok Syi’ah yang dikenal sebagai pecinta keluarga Rasulullah mengutuk keras para penguasa dari dinasti Umayah. Mereka menuduh keluarga Mu’awiyyah merampas kekuasaan yang seharusnya dipegang oleh Ali binAbi Thalib sebagai keturunan Rasulullah.  Imam Khomeini dalam ceramahnya di Najef Iraq secara terang-terangan mengatakan : “ Setelah wafatnya Nabi SAW, musuh-musuh Islam dari Bani Umayyah, semoga Allah melaknat mereka, tidak mengizinkan pemerintahan yang berwilayah pada Ali bin Abi Thalib”.
Agama dan kekuasaan
Sejarah perdaban Islam paska Rasulullah memang diwarnai oleh tragedi kekuasaan. Bukan hanya Imam Husein yang wafat terbunuh. Ketiga Khulafuarrasyidin, yakni Umar, Utsman dan Ali sendiri juga wafat terbunuh. Penyebabnya sebenarnya satu yakni konflik kekuasaan. Karena itu, berbicara soal sejarah Islam bila dilihat dari sisi politik dan kekuasaan, maka yang terjadi kebanyakan adalah intrik dan aksi saling bunuh membunuh antara kelompok satu dengan yang lain. Ini terlebih paska khulafaurrasyidin, maka kebanyakan pengusa Islam adalah sosok-sosok yang diktator dan haus darah.

Inilah tragisnya dalam Islam. Politik dan agama telah menjadi satu kesatuan unsur yang sulit dipisahkan. Sehingga dalam berbagai pergolakan politik yang menjadi korban adalah Islam itu sendiri.  Islam sebagai agama kemanusiaan menjadi tercoreng oleh berbagai konflik kekuasaan yang dilakukan oleh sebagian pemeluknya. Politik dan agama (Islam) sebenarnya unsur yang berbeda. Tetapi dalam Islam seringkali bercampur baur bahkan tumpang tindih. Kuatnya unsur kekuasaan dan politik dalam Islam seringkali mengaburkan dan bahkan menenggelamkan substansi Islam itu sendiri sebagai universal values yang lebih menekankan pada dimensi sosial-kemanusiaan.  Imbasnya adalah timbulnya sebuah pandangan bahwa seolah misi utama Islam adalah kekuasaan dan bukannya kemanusiaan. Ini jelas sebuah distorsi.


Memang membedakan secara total antara agama dan politik adalah sesuatu yang tidak mungkin. Sebab, agama ketika eksis dalam ruang sejarah ia juga menjadi fenomena politik. Politik adalah seni mengatur hubungan antar manusia. Sementara agama secara simplisit merupakan pola relasi antara manusia dengan Tuhan yang dipraktikkan dalam berbagai bentuk.. Keduanya  mempunyai kesamaan dan sekaligus perbedaan. Namun yang pasti keduanya saling mempengaruhi. Kesamaan utama agama dan politik adalah pada subyek atau pelaku dari praktik keduanya.  Baik politik maupun agama subyek pelakunya adalah manusia. Tanpa manusia keduanya tidak berarti. Walaupun demikian, seni dan misi kepemimpinan politik harus berbeda dengan pola dan misi kepemimpinan agama-agama. Praktik keduanya tidak boleh mengaburkan sisi ontologi masing-masing.
Sayangnya, dalam praktiknya perbedaan hakiki antara  agama dan politik seringkali tidak dibedakan, sehingga seringkali menimbulkan absurditas. Rupanya absurditas hakekat politik dan agama inilah yang dimanfaatkan oleh para politisi untuk melegitimasi kekuasaannya. Tak jarang banyak politisi yang menjadikan agama sebagai alat untuk meraih kursi kekuasaannya. Dan sering pula banyak tokoh agama yang menggunakan strategi-strategi politik untuk mengukuhkan kekuasaannya atas umatnya. Padahal politik dan kekuasaan selamanya selalu meminta korban. Agama sering menjadi korban politik dan kekuasaan. Begitu juga dengan umat beragama tak jarang menjadi korban kekuasaan bagi para pemimpinnya. Ini yang tidak disadari oleh para pelaku agamawan yang politisi dan politisi dan berlabel agama.
Memperebutkan otoritas
Secara khusus, problem kekuasaan dalam Islam pada dasarnya adalah memperebutkan soal otoritas pemegang kekuasaan paska Rasulullah. Peristiwa Karbala adalah masuk dalam konteks perebutan otoritas kekuasaan ini. Dalam memperebutkan otoritas itu argumentasi yang dipakai adalah agama. Kelompok Syi’ah mempunyai keyakinan kepemimpinan politik dan agama harus dipegang oleh keturunan Rasulullah Muhammad SAW dan bukannya oleh yang lain. 


Sementara lawannya, dari kelompok Mu’awiyyah meyakini kepemimpinan paska Rasulullah tak harus dari keturunan Nabi. Dan ironisnya, prinsip ini dijadikan oleh Mu’awiyyah untuk mewariskan kekuasaan kepada anak turunnya, termasuk kepada Yazid. Dalam peristiwa Karbala ini persoalan agama dan politik begitu campur aduk sehingga sulit diidentifikasi secara pasti sisi-sisi kebenarannya. Husein dalam tragedi ini bukan hanya menjadi korban atas kebiadaban dan kekejaman Yazid, tetapi juga korban campur aduknya agama dan politik dalam Islam itu.
Tragedi kekuasaan yang merusak keluhuran Islam itu hingga kini masih terus bergejolak di kalangan umat Islam. Masih saja Islam diseret-seret untuk dijadikan sebagai komoditas politik. Akankah tragedi Karbala ini akan terus muncul karena umatnya asyik berkonflik berebut kekuasaan dengan mengatasnamakan agama?
 *Muhammad Muhibbuddin adalah anggota forum studi filsafat ZAT Community Yogyakarta

Monday, November 21, 2011

LIBERALISME PASAR, KEMATIAN NEGARA


Oleh :Muhammad Muhibbuddin*
Politik dalam fungsinya yang ideal merupakan peradaban manusia yang paling tinggi. Bahkan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Khaldun bahwa sifat alamiah (natural law) manusia adalah politik (Al-Insaanu madaniyyun bithobii’atihi). Artinya manusia manapun di dunia ini tidak akan bisa lepas dari yang namanya politik. Setiap indifidu, kelompok, komunitas atau masyarakat manapun selalu berpolitik dan membutuhkan yang namanya entitas politik. Alasan utama mengapa karakter manusia adalah berpolitik, karena pada prinsipnya politik adalah managemen kolektif yang di dalamnya masing-masing indifidu bisa berbagi peran. Seorang individu tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhannya seorang diri. Ia tetap membutuhkan indifidu lain untuk membantu memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan secara material, moral dan spiritual.
Politik sebagai fungsi managemen kolektif ini, dalam wujudnya yang paling konkrit adalah termanifestasikan dalam bentuk negara. Negara adalah wujud asosiasi politik manusia. Di dalamnya, beragam peran dan kebutuhan indifidu bersatu untuk saling mengisi dan melengkapi. Plato menegaskan hakekat negara ini dengan menyatakan bahwa negara muncul karena kebutuhan manusia; tidak ada orang yang bisa mencukupi dirinya, tetapi semua dari kita memiliki keinginan dan karena banyak orang dibutuhkan untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut, ada yang bertugas sebagai penolong atas yang lain, dan ketika para mitra dan penolong ini berkumpul dalam satu wilayah, maka kumpulan orang-orang inilah yang disebut negara.
Dengan demikian kehidupan dalam negara adalah kehidupan yang sistemik. Sebuah kehidupan yang kait-mengkait antar unsur atau komponen satu dengan yang lainnya. Apabila satu komponen tidak berjalan maka seluruh proses kehidupan dalam sebuah negara tidak akan berjalan maksimal bahkan bisa jadi mandek total. Sekalipun seorang presiden, ia tidak akan bisa eksis tanpa adanya tukang sapu, para petani, buruh, nelayan, tukang sampah, pemulung, penjual sembako, mahasiswa, guru, supir, penjual bakso dan seterusnya. Beragam status dan profesi, mulai dari presiden sampai tukang sapu adalah unsur-unsur yang menyatu dan membentuk sistem kehidupan dalam negara yang saling membutuhkan.
Maka dalam konteks ini, pada hakektanya semua pofesi dan formalitas sosial dalam negara adalah sama. Karena unsur sosial yang satu tidak mungkin bisa eksis tanpa yang lain. Sehingga kalau mau jujur hubungan unsur-unsur sosial dalam negara pada hakekatnya bukan hubungan yang sifatnya hirarkhis -struktural, melainkan hubungan yang praksis-fungsional. Maka dari itu, dalam kehidupan bernegara seharusnya tidak perlu ada tuan-hamba, juragan-kacung, atasan-bawahan, penguasa-yang dikuasai, elit-bawah dan hirarkis sosial lainnya. Sebab apa artinya seorang presiden kalau tanpa rakyat, tanpa ada petani, buruh , nelayan dan seterusnya.
Matinya fungsi negara
Meskipun secara alamiah lahirnya negara lebih disebabkan oleh kebutuhan manusia untuk saling melengkapi, tetapi dalam perjalanan sejarahnya fungsi negara semcam itu mengalami distrosi dan anomali. Aspek politik yang telah membunuh fungsi negara di atas adalah liberalisme pasar. Dengan lahirnya liberalisme pasar atau ekonomi atau kapitalisme global ini eksistensi negara semakin terdesak dan tersingkirkan. Bukan hanya fungsi negara sebagai asosiasi politik saja yang hilang, tetapi negara sendiri ikut lenyap.
Hal ini karena kapitalisme global atau yang sekarang populer disebut dengan neoliberalisme lebih memberikan kebebasan indifidu secara mutlak melalui regulasi pasar. Dengan demikian yang berlaku dan berkuasa bukan lagi aturan negara sebagai spirit kolektifitas untuk saling melengkapi dan menolong antar satu dengan yang lainnya melainkan ambisi indifidu untuk menang, berkuasa dan menyingkirkan atas yang lainnya. Akhirnya kehidupan politik bukan lagi mencerminkan pemenuhan kehidupan bersama, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dan ambisi segelintir orang yakni para pemodal. Kalau De Tocqueville pada 1835 pernah mengatakan bahwa demokrasi telah menumbangkan sistem feodal dan melenyapkan raja-raja akan mundur kembali ke tangan para pedagang dan kapitalis, maka John Ralston Saul menegaskan bahwa saat ini, kemunduran serupa akan jatuh ke tangan tehnokrat sektor swasta, spesialis pasar uang, mazdhab ekonomi yang dominan dan tentu saja, komentator publik yang cocok dengan peran penasehat yang tugasnya sekedar menyanjung-nyanjung.
Dengan demikian, kalau dicermati secara akurat, maka yang menjadi penguasa politik sekarang bukan lagi negara, melainkan lembaga-lembaga keuangan dunia: IMF, Bank Dunia dan sejenisnya. Karena lembaga-lembaga inilah yang memilki kebijakan penuh untuk ditaati oleh setiap negara dalam mekanisme pasar. Di bawa superioritas pasar, yang terrepresentasi dengan lembaga-lembaga keuangan tersebut, maka negara-negara yang ada di bawahnya menjadi tiarap dan tak berani melakukan perlawanan apa-apa, meskipun kebijakan yang dihasilkan itu sungguh menikam tubuh negara itu sendiri. Bahkan seorang pakar terkemuka Jepang, Kenichi Ohmae, mengatakan, negara-bangsa adalah dinosaurus yang sedang menanti ajalnya. Artinya konsep negara-bangsa yang awalnya mempunyai otoritas penuh terhadap kebijakan publik kini sedang berada dalam ambang kematian.
Kuatnya rezim pasar ini memang sebuah fakta sejarah yang tidak manusiawi. Banyak rakyat kecil, terutama di negara-negara miskin seperti Indonesia, yang dibuat babak belur dan terlunta-lunta oleh kebijakan yang dikeluarkannya. Naiknya harga BBM yang menjadi pemicu meroketnya harga-harga bahan pokok lainnya adalah bukti ketidakmanusiawiannya, dan negara, yang dalam hal ini pemerintah, bertekuk lutut dan tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pasar selain hanya berkata yes. Jadi sistem pasar ini sungguh sistem yang sangat busuk dan monster imnperialisme, namun tetap bisa eksis dengan sejumlah alibi para “fans”nya. Di antaranya, seperti yang datang dari komentator pro-pasar Daniel Yargin yang mengatakan bahwa pemerintah telah kehilangan kendalinya atas perekonomian nasional yang begitu dominan, dan sering dengan itu (kehilangan) kemampuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melindungi kedaulatan dan mengembangkan identitas nasionalnya. Di samping itu sejumlah filsof pun ada yang mendukung sistem dan gerakan ini. Para filsof seperti Montesquieu, Hume dan Kant yakin bahwa perdagangan bebas akan membawa kemakmuran dan perdamaian. Hume menulis tentang perdagangan dan simpati dan kedermawanan internasional, Kant menulis tentang kekuatan uang sebagai kekuatan penengah demi perdamaian; Montesquieu percaya bahwa di mana ada perniagaan maka manusia pasti berprilaku lebih baik.
Sekarang bisa dilihat faktanya, ternyata apa yang diutarakan oleh para pendukung pasar itu justru sebaliknya. Bukan kemakmuran melainkan kesengsaraan, bukan keadilan melainkan kesenjangan, bukan perdamaian melainkan persaingan. Memang pasar telah menciptakan kemakmuran, tetapi subyek yang mendapatkan kemakmuran itu hanya segelintir orang yaitu para cukong-cukong kapitalisme saja. Bagi rakyat kecil secara umum tetap mlarat dan tak berdaya.
Dengan demikian kalau negara-bangsa (nation –state), yang berada dalam sakaratul maut ini masih diharapkan untuk bisa bangkit kembali memainkan fungsinya secara alamiah, yakni menjadi sistem kehidupan publik yang saling melengkapi, maka liberalisme pasar itu harus dibatasi. Semakin membiarkan pasar untuk bebas dan liar, maka sebuah negara akan semakin tenggelam dan kemudian hilang. Prinsip laissez faire, laissez passer harus kritisi lagi.
Yang dibutuhkan dalam sebuah asosiasi politik ini adalah kesediaan untuk saling berbagi dan melengkapi, bukan untuk menguasai dan mendominasi. Prinsipnya adalah egalitarianisme dan persamaan. Persamaan di sini bukan mengarah pada bentuk material seperti yang diidealkan oleh kaum sosialis-komunis, melainkan pada semangat keadilan dan kesejahteraan bersama. Sehingga nantinya tidak lagi dijumpai fenonema ganjil yang berupa kesenjangan, di mana satu sisi ada pihak yang sakit perut karena kelaparan tetapi di sisi lain ada pihak yang sakit perut karena justru kekenyangan. Dari sini maka kebijakan pemerintah mengeluarkan BLT, sebagai konpensasi naiknya BBM adalah tidak menyelesaikan masalah. Hal yang dibutuhkan sebenarnya bukan BLT itu sendiri, melainkan kebijakan pemerintah atau negara yang bisa mencegah kecenderungan paradoksal tersebut. Sehingga Negara benar-benar ada dan berfungsi sebagaimana mestinya. Sekarang ini adanya Negara sama dengan tidak adanya negara.
*Muhammad Muhibbddin adalah pegiat forum diskusi filsafat “ZAT Community Yogyakarta. 

MENCOBA MERUMUSKAN KEMBALI BANGUNAN NILAI NASIONALISME KEBANGSAAN

Oleh: Muhammad Muhibbuddin*

Nasionalisme pada awalnya terbentuk dari ikatan emosional terhadap ras, ia berubah menjadi ikatan emosional terhadap bangsa (state). Perubahan ini berawal ketika Ernest Renan melahirkan konsep negara bangsa (nation-state) di penghujung abad ke 19. Sejak itulah orang tidak lagi merasa terikat dengan suku dan agamanya, melainkan pada bangsanya. Lahirnya nasionalisme di Barat maupun di Timur mempunyai latar belakang berbeda. Nasionalisme di Barat muncul karena merupakan geografis, budaya dan agama. Fakta politik ini pada awalnya muncul di Barat pada abad ke 15 dan di Timur abad ke 19. Namun dalam perkembangan sejarahnya sampai sekarang respon terhadap Aristokrasi, sementara di Timur muncul karena perlawanan terhadap imperialisme.
Termasuk di Indonesia, lahirnya nasionalisme Indonesia tidak lain adalah karena akibat imperialisme bangsa Barat yang telah mencengkramkan kuku penjajahannya selama bertahun-tahun di bumi Nusantara. Nama Indonesia sendiri baru lahir pada tahun 1945. Namun perasaan kebangsaan itu sudah lebih dulu lahir katika para pemuda senusantara berkumpul menyatakan satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa sebagai strategi perlawanan terhadap kaum penjajah. Sumpah ini merupakan upaya mensinergikan dan menasionalisasikan kekuatan elemen-elemen seluruh bangsa yang berbeda.
Dengan demikian yang namanya bangsa (state) sendiri adalah bentukan yang sifatnya historis. Benedict Anderson (2001) menyebut bangsa termasuk komunitas yang terbayangkan. Bahwa bangsa hanyalah sebuah realitas imajinal belaka dan secara empirik sebenarnya tidak ada. Yang ada secara empirik hanyalah suku-suku dan sekte-sekte yang ada di sebuah bangsa tersebut.
Dalam kontek kebangsaan Indonesia, pernyataan Anderson ini mendapatkan justifikasinya dengan munculnya realitas berbagai daerah yang hendak melepaskan diri dari Indonesia. Bahkan seperti yang dikatakan oleh Daniel Dakhidae bahwa the holy trinity atau tri tunggal suci sumpah pemuda—bahasa, bangsa dan tanah air—kini berubah menjadi the unholy trinity yang mau mendepak dsatu sama lain. “Satu bahasa” tidak lagi dengan sendirinya mengharuskan Indonesia menjadi satu bangsa, satu tanah air tidak dengan sendirinya mengharuskannya jadi “satu bangsa”. Dengan demikian, lanjut Daniel, bangsa-bahasa dan tanah air seolah-olah melibatkan dirinya dalam satu perang besar Hobbesian—-Bellum omnium contra omnes, perang semua terhadap semua orang, sebegitu rupa sehingga bangsa mencair, rasa kebangsaan menciut bahkan sirna sekaligus.
Realitas kebangsaan yang demikian itu sekarang tentu harus menjadi keprihatinan bersama. Memang sungguh sangat ironis, sebuah bangsa yang besar ini hanya terbangun secara imajiner yang direpresentasikan oleh bahasa sumpah. Yang mana inti sumpah ini sendiri pada awalnya mempunyai tujuannya yang temporer yakni melawan imperialisme.
Sekarang kita dihadapkan pertanyaan yang mengusik bahwa ketika imperialisme secara fisik sudah terusir dari tanah Indonesia, masihkah kesetiaan terhadap isi sumpah, yang menjadi kekuatan imajiner terhadap terbentuknya bangsa ini, tetap eksis? Kenyataan di lapangan menunjukkan lain. Ternyata paska penjajahan fisik berakhir loyalitas terhadap trinity sumpah pemuda pun mengalami ujian dan hantaman yang terus menerus. Dari dulu, sekarang bahkan mungkin yang akan datang, fenomena ketidakloyalan itu selalu muncul dengan berbagai manifestasinya.
Ini artinya masih ada kekaburan dalam hal membentuk nilai-nilai yang menjadi karakteristik bangsa. Oleh karena itu harus terus menerus diupayakan semangat untuk selalu mencari dan mencari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang benar-benar bisa menjadi ikatan kuat terhadap eksistensi bangsa. Harus selalu dipikirkan apa yang benar-benar khas Indonesia? Sehingga jawaban ini nantinya akan menjadi kesadaran seluruh bangsa Indoensia yang dengan sendirinya merasa dan mengakui dirinya benar-benar sebagai bangsa Indonesia.
Bagi Gus Dur (2007) yang paling “Indonesia” di antara semua nilai yang diikuti oleh warga bangsa ini adalah pencarian tak berkesudahan akan sebuah perubahan sosial tanpa memutuskan sama sekali ikatan dengan masa silam. Gus Dur meyebutnya usaha ini dengan pencarian harmoni. Di samping itu, masih menurut Gus Dur, nilai-nilai lain yang bersumber dari pencarian ini atau yang dikembangkan dengan menunjangnya, dengan demikian merupakan gugusan terbesar nilai-nilai Indonesia dewasa ini, berupa solidaritas social yang didasarkan pada rasa kebangsaan tanpa mengucilkan kelompok-kelompok yang lebih sempit (kesetiaan suku dan seterusnya), nilai-nilai yang menampilkan watak kosmopOlitan, yang masih diimbangi oleh rasa keagamaan yang kuat, kesediaan untuk mencoba gagasan-gagasan pengaturan kembali masyarakat (social enginerring) berlingkup luas.
Atas dasar itu, kita harus sadar bahwa dasar kebangsaan kita sampai sekarang ini, nilai-nilai yang mendasarinya, terus mengalami infolusi. Sehingga perlu terus direfleksikan terus menerus sampai menjadi bangunan nilai yang benar-benar kuat sebagai dasar pijakan rumah kebangsaan kita.nilai-nilai yang selama ini menjadi dasar bangunan kebangsaaann kita bukanlah sesuatu yang turun dari langit dan produk yang sudah jadi. Tetapi ia adalah hasil dari konstruksi sosial yang masih dalam proses. Untuk itu nilai-nilai itu masih terus diempurnakan, direkonstruksi secara kontinyu untuk memperkokoh konstruk kebangsaan kita.
Termasuk nilai solidaritas sosial kita sebagai bangsa yang selama ini berada dalam krisis harus kita pupuk kembali. Aspek solidaritas kebangsaan ini, yang termasuk di dalamnya adalah pemerataan distribusi kekayaan dan ekonomi, keamanan dan kesejahteraan nasional. Sebab sekarang ini kemakmuran ekonomi, keamanan dan kesejahteraan masih terbatas pada kelompok-kelompok elit. Sementara mayoritas wong cilik di santero tanah air. Termasuk menguatnya sentimen primordialisme keagamaan sekarang ini yang terus bergejolak. Semua ini merupakan bukti bahwa dalam konteks nilai kebangsaan nasional, kita masih dilanda keabsurdan sehingga eksistensi kita sebgaai bangsa mudah diterpa ketidaksetabilan dan terus terkoyak.
Kalau kita apatis terhadap usaha ini, maka tidak menutup kemungkinan, tali kebangsaan yang rapuh di atas—-yakni trinitas sumpah pemuda—akan putus dan berimplikasi pada pudarnya bangunan kebangsaan kita. Karena faktanya entitas kebangsaan kita hanya bersifat imajiner bahkan, lagi-lgi menurut Anderson, bersifat imagined yang bergantung pada nilai-nilai yang kita ciptakan sendiri untuk membentuknya.
*Muhammad Muhibbuddin adalah anggota diskusi filsafat ZAT Community Yogyakarta 

Monday, November 14, 2011

DI BALIK KAMPANYE ANTI ROKOK INTERNASIONAL


Oleh : Muhammad Muhibbuddin*
Hari Selasa (11/10/2011) yang lalu, Komunitas Kretek menyelenggarakan acara bedah buku, Kriminalisasi Berujung Monopoli di kompleks Kepatehan,  Yogyakarta. Buku ini adalah antologi hasil riset sejumlah aktivis LSM dan akademisi yang menguak soal kuatnya kriminalisasi rokok di dunia, khususnya di Indonesia. Pembicara utama dalam diskusi tersebut adalah Salamuddin Daeng (penulis buku dan peneliti Jatam).
Versus Kesehatan
 Isu kesehatan merupakan senjata ampuh dan sekaligus argumentasi paling absah bagi kriminalisasi dan kampanye anti merokok.  Merokok  dikonfrontasikan secara brutal dengan  persoalan kesehatan. Terkait dengan masalah kesehatan ini, ada tiga asumsi dasar yang diusung untuk menjadi dasar legitimasi gerakan anti merokok. Pertama, tembakau dan rokok membahayakan kesehatan si perokok karena menyebabkan jutaan kematian. Asumsi ini masih bersifat warning dan belum menimbulkan tindak preventif secara lebih jauh.
Kedua, tembakau dan rokok membahayakan orang lain atau perokok pasif (second –hand smoker). Asumsi kedua inilah yang kemudian memunculkan regulasi soal pelarangan merokok di tempat umum. Asumsinya adalah bahwa setiap sesuatu yang mengganggu kenyamanan orang lain maka harus diatur atau ditertibkan. Dari pemikiran itulah kemudian muncul peraturan-peraturan pemerintah tentang perlunya penertiban dan pembatasan merokok.
Sedangkan asumsi ketiga, para perokok adalah orang sakit yang harus disembuhkan melalui pengobatan khusus melalui therapy pengganti rokok. Asumsi ketiga inilah yang memunculkan produk-produk tehnologi sebagai terapi bagi para perokok untuk meninggalkan kebiasan merokoknya. Produk-produk ini bisa berupa klinik maupun barang-barang atau suplemen pengganti rokok.
Hingga saat ini isu kesehatan yang diusung sebagai dasar gerakan kampanye anti merokok masih sangat debatable.  Memang rokok mengandung unsur yang bisa menimbulkan kanker atau penyakit jantung. Tetapi apakah semua orang yang menderita kanker atau penyakit kronis secara eksplisit disebabkan oleh rokok?  Apakah kanker yang menyerang banyak manusia di dunia itu sepenuhnya disebabkan oleh rokok. Hingga saat ini belum ada sebuah penelitian yang mampu memastikan benar tidaknya persoalan tersebut. 
Dalam realitas empiris justru banyak ditemukan banyak para perokok yang umurnya jauh lebih panjang dan kesehatannya jauh lebih prima daripada mereka yang tidak merokok. Tidak jarang pula orang yang tidak merokok justru banyak terserang penyakit berat sehingga mati lebih dini daripada mereka yang merokok. Karena itu, menghubungngkan penyakit-penyakit kronis dengan aktifitas merokok hingga saat ini belum bisa diertanggungjawabkan secara ilmiah.
Memang terkesan sangat simplistik apabila merokok disebut-sebut sebagai biang keladi utama munculnya penyakit-penyakit kronis semacam kanker atau jantung. Sebab, kita hidup ini berada dalam lingkungan yang tidak seratus persen bersih dari zat-zat polutan. Ada banyak radikal bebas di sekeliling kita yang menyebabkan maraknya banyak penyakit. Sampah, zat polutan, asap kendaraan bermotor, asap pabrik dan sebagainya adalah juga penyumbang radikal bebas yang melahiran banyak penyakit kronis semacam kanker maupun jantung. Namun dalam kenyataannya, para aktifis LSM dan akademisi yang anti merokok telah menjadikan rokok sebagai sasaran utama dan bahkan satu-satunya dari munculnya berbagai macam penyakit.
Implikasinya bukan hanya para perokok (konsumen) yang dikriminalisasikan. Para penjual, pemroduksi bahkan para petani tembakau juga ikut dikriminalisasikan.   Seolah pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas rokok baik itu konsumen, penjual dan produsen merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap terganggunya kesehatan masyarakat. Karena itu, rokok kini secara sepihak mengalami kriminalisasi. Berbagai tindakan kultural maupun struktural disosialisasikan untuk membatasi produksi, distribusi dan konsumsi rokok.
Bahkan lebih jauh, usaha untuk membatasi rokok dalam berbagai sektornya itu diwujudkan dalam berbagai bentuk regulasi atau peraturan, misalnya, peraturan dilarang merokok di tempat-tempat umum dan sebagainya. Padahal dalam negeri sendiri rokok merupakan pemasok pajak terbesar.  
Persaingan Pasar
Satu hal yang menjadi persoalan dalam polemik rokok ini adalah soal isu yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu di balik gerakan anti merokok. Masalah utama yang ada di balik gerakan anti merokok ini bukan semata persoalan kesehatan, melainkan kepentingan ekonomi. Sebab, geliat kampanye anti merokok yang sudah melibatkan intervensi negara melalui sejumlah peraturan dan regulasi ini lebih disebabkan oleh usaha untuk memperebutkan pangsa pasar.
Pada hakekatnya, negara-negara maju tidak anti rokok. Produksi rokok terbesar justru ada di negara maju. Mereka berusaha menguasai pangsa pasar dunia bagi produk rokoknya dan sekaligus menggilas produk-produk rokok di negara berkembang. Ada lima perusahaan rokok terbesar yang memperoduksi rokok dan sekaligus menguasai pangsa pasar dunia, yaitu National China Monopoli Tobbaco Company (menguasai 41 %), Philip Morris International (16 %), Britis American Tobacco (13 %), Japan Tobacco (11 %) dan Imperial Tobacco (6 %).
Salah satu sasaran rokok lokal yang hendak digulung paksa oleh berberapa korporasi rokok internasional tersebut adalah rokok kretek khas Indonesia. Dengan alasan kesehatan, rokok kretek kini hendak dimatikan produksi dan distribusinya. Rokok kretek yang merupakan hasil perpaduan antara tembakau dan cengkeh sehingga memunculkan rasa yang khas nusantara diklaim lebih membahayakan kesehatan bila dibandingkan rokok putih hasil produksi para korporat rokok luar negeri semacam Philip Morris dan BAT.
Intinya, untuk memperluas pangsa pasar, rokok putih dianggap lebih aman daripada rokok kretek.  Inilah salah satu bentuk kelicikan perdagangan global di balik kampanye anti rokok kretek sedunia.
*Muhammad Muhibbuddin adalah anggota forum kajian filsafat ZAT COMMUNITY Yogyakarta